Hukum  

Situs Megalit Dirusak Tambang Ilegal, Praktisi Hukum Kritik Kebisuan Gubernur Sulteng

Penemuan Dugaan Perusakan Situs Megalit di Dongi-dongi, Lore Utara

Penemuan dugaan perusakan situs megalit di kawasan Dongi-dongi, Lore Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, menimbulkan kekhawatiran besar terhadap keberlanjutan lingkungan dan warisan sejarah daerah tersebut. Kawasan sekitar Taman Nasional Lore Lindu dikenal sebagai salah satu lanskap megalitik penting di Indonesia, yang memiliki nilai historis dan budaya yang sangat berharga.

Namun, kini kawasan ini justru menjadi tempat berkembangnya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yang diduga merusak lingkungan sekaligus situs sejarah. Praktisi hukum Vebry Tri Haryadi menyebut bahwa batu-batu megalit yang diperkirakan berusia sekitar 1.000 tahun kini terancam oleh praktik eksploitasi tanpa kendali.

Persoalan yang Melibatkan Aspek Hukum dan Budaya

Menurut Vebry, masalah ini tidak hanya sekadar persoalan lokal, tetapi juga menjadi cermin bagaimana negara memperlakukan warisan sejarah dan lingkungan hidupnya. Ia menilai bahwa isu ini telah menarik perhatian serius dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Perwakilan Sulawesi Tengah. Lembaga tersebut meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah untuk menyelidiki aktivitas tambang ilegal yang diduga merusak situs megalit di Dongi-dongi.

Secara hukum, aktivitas pertambangan emas tanpa izin jelas melanggar ketentuan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas melarang kegiatan pertambangan tanpa izin resmi. Selain itu, jika aktivitas tersebut terjadi di kawasan konservasi seperti wilayah sekitar taman nasional, maka ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juga berpotensi dilanggar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mewajibkan negara untuk melindungi setiap temuan yang diduga sebagai situs bersejarah. Dengan demikian, praktik PETI di Dongi-dongi bukan hanya masalah ketertiban tambang, tetapi juga potensi pelanggaran hukum yang menyentuh aspek lingkungan, budaya, dan perlindungan warisan peradaban.

Kekhawatiran atas Sikap Pemerintah Daerah

Di tengah situasi yang mengkhawatirkan ini, Vebry menyoroti sikap tegas dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang sampai saat ini belum terlihat. Ketika tambang ilegal merusak lingkungan dan situs megalit yang menjadi warisan sejarah, yang muncul justru kesunyian dari pusat kekuasaan daerah.

Diamnya Gubernur Sulawesi Tengah dalam isu sepenting ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, di mana peran pemerintah daerah dalam melindungi lingkungan dan warisan budaya yang menjadi identitas daerahnya sendiri? Masyarakat Sulawesi Tengah kini menunggu sikap yang jelas.

Tambang ilegal harus ditertibkan, situs megalit harus dilindungi, dan aktor di balik aktivitas tersebut harus diungkap hingga ke akar. Jika pemerintah daerah terus memilih diam, maka sejarah mungkin akan mencatat bahwa di Dongi-dongi, kekuasaan menutup mata ketika warisan peradaban dan lingkungan hidup sedang dirusak di depan mata.

Peran Lembaga Negara dalam Penertiban

Tak hanya praktisi hukum, lembaga negara seperti Komnas HAM juga telah menegaskan bahwa kawasan tersebut bukan sekadar lahan emas, melainkan identitas peradaban sekaligus benteng terakhir ekologi Sulawesi Tengah. Jika kerusakan terus dibiarkan, maka kehilangan yang terjadi bukan hanya bagi daerah ini, tetapi bagi sejarah manusia. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa persoalan Dongi-dongi bukan hanya soal tambang, tetapi juga menyangkut hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik serta kewajiban negara melindungi warisan budaya.

Komnas HAM juga mengingatkan bahwa penertiban tidak boleh berhenti pada langkah simbolik seperti penyitaan alat atau pembongkaran tenda penambang. Aparat penegak hukum harus menelusuri aliran dana dan aktor yang menggerakkan aktivitas tambang ilegal tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak yang membekingi operasionalnya.

Pesan ini penting karena praktik tambang ilegal berskala besar hampir mustahil berlangsung tanpa adanya jaringan pemodal dan perlindungan tertentu. Jika benar demikian, maka persoalan Dongi-dongi bukan lagi sekadar persoalan penambang rakyat, melainkan persoalan serius tentang tata kelola hukum dan integritas kekuasaan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *