Hukum  

Ahmad Sahroni Protes, Polda Bengkulu Pastikan Refpin Kalah di Praperadilan: Tetap Sah

Polda Bengkulu Menegaskan Status Tersangka Refpin Tetap Sah

Polda Bengkulu menegaskan bahwa status hukum Refpin sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anak anggota DPRD Kota Bengkulu tetap sah setelah permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak terlapor ditolak oleh pengadilan. Hal ini disampaikan tidak lama setelah Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memprotes penetapan tersangka Refpin.

Refpin menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan anak anggota DPRD Kota Bengkulu, Fachrulsyah, yang merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN). Refpin dilaporkan oleh Ayu Lestari, istri Fachrulsyah pada 22 Agustus 2025 dan perkaranya terus bergulir hingga persidangan. Kasus ini telah menjadi sorotan luas sepekan terakhir, terutama setelah Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, ikut bersuara terkait kasus tersebut.

Ahmad Sahroni menilai kasus ini perlu ditangani secara proporsional. Dalam unggahan Instagram pribadinya, politisi Nasdem ini bahkan menyinggung kinerja Polri sambil menandai Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Ia menulis, “Itu Polri Bengkulu gimana sih pak @listyosigitprabowo tolong perhatian bapak atas kejadian ini. Jangan mentang-mentang Anggota DPRD terus dengan mudah pidanain orang yang lemah dan maksa ngaku padahal ga pernah melakukan.”

Polda Bengkulu Buka Suara

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., menegaskan bahwa narasi yang beredar luas di jagat maya tersebut tidak sepenuhnya akurat dan memerlukan pelurusan berdasarkan fakta hukum yang ada. Ia menjelaskan bahwa kronologi kejadian yang sebenarnya berbeda dengan informasi yang saat ini telanjur menyebar di media sosial.

Menurutnya, kepolisian telah melakukan prosedur penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh potongan informasi yang belum teruji kebenarannya secara hukum.

Salah satu poin krusial yang ditegaskan oleh Polda Bengkulu adalah status hukum perkara ini yang sebelumnya telah diuji melalui mekanisme praperadilan di pengadilan. Langkah hukum tersebut ditempuh oleh pihak terlapor berinisial EF untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka maupun prosedur penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, maka status hukum dan proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Polresta Bengkulu tetap sah dan berlanjut.

Kronologi Awal Dugaan Penganiayaan

Siska, perwakilan Yayasan Peduli Kerja Mandiri (PKM) selaku penyalur Refpin, menyampaikan bahwa perkara ini bermula saat Refpin meninggalkan rumah majikannya dan kembali ke yayasan. “Ketika kabur pulang ke yayasan, saat itu dia mengatakan bahwa tidak betah bekerja,” ungkap Siska kepada wartawan.

Namun, beberapa hari kemudian, Refpin justru dilaporkan atas dugaan penganiayaan anak anggota DPRD di tempatnya bekerja. Peristiwa yang menjadi awal dugaan penganiayaan anak anggota DPRD ini disebut terjadi pada 20 Agustus 2025. Kepulangannya ke yayasan disebut karena alasan tertentu yang tidak dijelaskan secara rinci.

Tak lama berselang, pihak majikan menghubungi admin Yayasan PKM dan menyampaikan bahwa Refpin kabur serta diduga membawa sejumlah barang. Total kerugian yang disebutkan mencapai Rp5 juta. Namun, dua hari kemudian, tepatnya pada 22 Agustus 2025, pihak yayasan menerima surat dalam format PDF. Surat tersebut menyatakan bahwa Refpin dilaporkan atas dugaan penganiayaan anak anggota DPRD di Bengkulu. Sejak saat itu, proses hukum terhadap Refpin berjalan panjang.

Sujud dan Cium Kaki Majikan

Menurut Siska, proses pemeriksaan yang dijalani Refpin berjalan cukup panjang. Ia menyoroti tidak adanya rekaman kamera CCTV dan saksi yang melihat secara langsung dugaan penganiayaan tersebut. Selama berada di kantor polisi, kata Siska, Refpin mendapatkan tekanan agar mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Tekanan tersebut, lanjut Siska, membuat Refpin berada dalam kondisi tertekan secara psikologis.

Refpin bahkan disebut bersujud di depan anggota polisi Bengkulu dan mencium kaki majikannya. “Dia cium kaki majikan dan mengaku memang kabur, tapi disuruh ngaku mencubit anaknya, dia tidak mau karena tidak dilakukannya sama sekali,” ujarnya. Merasa iba terhadap kondisi Refpin, Siska pun mengajukan praperadilan. Ia juga menyebut bahwa perkara ini sempat ramai dibicarakan di Bengkulu dan mendapat perhatian sejumlah pihak.

Tidak Ada CCTV dan Saksi Langsung

Kuasa hukum Refpin, Sopian Saidi Siregar, menegaskan bahwa tidak adanya rekaman CCTV menunjukkan kliennya tidak bersalah. Selain itu, tidak terdapat saksi mata yang melihat secara langsung kejadian dugaan penganiayaan tersebut. Refpin sendiri membantah keras tuduhan dugaan penganiayaan anak anggota DPRD yang dialamatkan kepadanya. Ia mengaku tidak pernah mencubit maupun melakukan tindakan kekerasan terhadap anak majikannya.

Bahkan, dalam salah satu pertemuan di kantor kepolisian, Refpin mengaku sempat ditekan untuk mengakui perbuatannya. Pengakuan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam duduk perkara Refpin sebagai terdakwa dugaan penganiayaan anak anggota DPRD. Merasa terdapat kejanggalan dalam proses hukum dugaan penganiayaan anak anggota DPRD ini, Refpin sempat menempuh jalur praperadilan. Namun, upaya tersebut kandas setelah hakim menolak permohonannya.

Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tak Penuhi Unsur

Kuasa hukum Refpin, Sopian Saidi Siregar, menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan perlawanan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penganiayaan anak anggota DPRD tersebut. Menurutnya, dakwaan yang disusun JPU tidak memenuhi unsur sebagaimana yang diatur dalam pasal-pasal yang didakwakan.

“Penegakan hukum itu harus berkeadilan. Bukan hanya sekadar menghukum, tetapi memastikan prosesnya berjalan sesuai mekanisme yang ada dan tidak bertentangan dengan aturan,” kata Sopian kepada wartawan. Ia menambahkan, pihaknya meyakini majelis hakim yang mengadili perkara dugaan penganiayaan anak anggota DPRD ini akan mendalami seluruh fakta yang terungkap di persidangan, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *