Penahanan Richard Lee dan Tindakan yang Dianggap Tidak Kooperatif
Penahanan Richard Lee, seorang influencer kecantikan yang kini menjadi tahanan, dilakukan setelah pihak penyidik menilai tindakannya tidak kooperatif dan menghambat proses hukum. Keputusan penahanan ini diambil setelah Richard tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan penjelasan yang jelas.
Pada hari yang sama, Richard terpantau melakukan aktivitas di media sosial, termasuk live streaming di akun TikTok-nya. Hal ini memicu perhatian dari pihak kepolisian, yang menilai bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan kewajiban sebagai tersangka. Selain itu, Richard juga diketahui dua kali mangkir dari kewajiban wajib lapor, yaitu pada Senin, 23 Februari 2026, dan Kamis, 5 Maret 2026.
Sebelum penahanan, Richard menjalani pemeriksaan intensif selama empat jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Dalam waktu tersebut, penyidik melayangkan 29 pertanyaan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjeratnya. Proses penahanan juga dilakukan sesuai standar, termasuk pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya. Hasilnya menunjukkan bahwa Richard dalam kondisi sehat dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa.
Barang-barang pribadi milik Richard yang tidak berkaitan dengan proses pembuktian penyidikan telah diserahkan kepada tim kuasa hukumnya. Sebelum masuk ke ruang tahanan, Richard terlihat keluar dari gedung Ditreskrimsus sekitar pukul 21.43 WIB dengan mengenakan kemeja putih. Ia tampak bungkam dan digiring petugas menuju ruang tahanan dengan posisi tangan terborgol yang ditutupi kemeja.
Latar Belakang Kasus Richard Lee
Kasus yang menjerat Richard Lee berawal dari laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) pada 2 Desember 2024. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka terhadap Richard dilakukan pada 15 Desember 2025.
Penyidik kemudian melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Richard, yang awalnya dijadwalkan pada 23 Desember 2025. Namun, Richard tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang hingga 7 Januari 2026. Sementara itu, Dokter Detektif juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik setelah dilaporkan oleh Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula dari pernyataan Doktif yang menuding Richard Lee tidak memiliki surat izin praktik (SIP) untuk operasional kliniknya di Palembang. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, Richard disebut mampu menunjukkan bukti bahwa dirinya memiliki surat izin praktik tersebut. Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan Igo Fazar Akbar menyatakan bahwa sudah ada dua alat bukti, termasuk konten TikTok Dokter S yang menyebutkan bahwa Dokter R tidak memiliki SIP dalam praktiknya di Palembang, dan faktanya Dokter R sudah memiliki izin SIP.
Tindakan yang Menghambat Proses Hukum
Selain ketidakhadiran dalam pemeriksaan tambahan dan mangkir dari wajib lapor, tindakan lain yang dianggap merintangi proses hukum adalah penggunaan media sosial secara aktif saat sedang dalam proses penyidikan. Pihak kepolisian menilai bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan kewajiban sebagai tersangka, sehingga memengaruhi proses penyidikan.
Tindakan Richard Lee ini menimbulkan kekhawatiran dari penyidik, yang memutuskan untuk melakukan penahanan sebagai bentuk tindakan preventif agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar. Penahanan ini dilakukan dengan memperhatikan prosedur yang berlaku, termasuk pemeriksaan kesehatan dan pengamanan yang memadai.












