Penahanan Richard Lee, Kemenangan bagi Masyarakat
Dokter sekaligus influencer kecantikan, Samira Farahnaz atau yang lebih dikenal dengan nama Doktif, mengungkapkan perasaan lega setelah Richard Lee resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya. Penahanan ini terjadi pada Jumat (6/3/2026) malam dan dianggap sebagai langkah penting dalam menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang melibatkan Richard Lee.
Doktif menyatakan bahwa penahanan ini merupakan jawaban atas kerugian yang dialami masyarakat. Ia menilai bahwa tindakan kepolisian ini mencerminkan komitmen untuk menjaga keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi para korban. Selain itu, ia juga menyentil sikap Richard Lee selama proses hukum berlangsung, yang dinilai tidak kooperatif dan menjadi salah satu alasan utama penahanan.
Penanganan Profesional oleh Polda Metro Jaya
Doktif memberikan apresiasi kepada jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Menurutnya, kepolisian telah bertindak profesional dalam menangani perkara ini. Ia menegaskan bahwa penahanan Richard Lee adalah buah dari perjuangan panjang masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan tersangka.
“Apresiasi terhadap Polda Metro Jaya yang Doktif yakin ini suatu gebrakan yang sangat luar biasa. Polda Metro Jaya sangat-sangat hebat, merah putih tegak lurus. Saya yakin mereka tidak mampu ‘disiram’ oleh pihak mana pun,” ujarnya.
Penahanan ini juga dianggap sebagai momentum penting bagi Richard Lee untuk bertanggung jawab atas kerugian materiil yang dialami masyarakat. Doktif memperkirakan kerugian tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Ia menekankan bahwa kemenangan ini bukan miliknya sendiri, tetapi milik seluruh konsumen Indonesia.
Sikap Tidak Kooperatif Richard Lee
Lebih lanjut, Doktif menyoroti sikap Richard Lee yang dinilai tidak kooperatif selama masa wajib lapor. Ia menyentil perilaku tersangka yang justru aktif melakukan siaran langsung di media sosial saat seharusnya memenuhi panggilan penyidik.
“Kemarin dia meremehkan, diwajibkan wajib lapor Senin dan Kamis ternyata tidak dilakukan. Malah diketahui melakukan live pada akun TikTok. Itu mungkin salah satu alasannya dia ditahan saat ini,” tutur Doktif.
Perilaku ini, menurutnya, menjadi faktor penting dalam keputusan polisi untuk melakukan penahanan. Ia menilai bahwa tindakan Richard Lee selama proses hukum berjalan mencerminkan ketidakseriusan dan pengabaian terhadap prosedur hukum yang berlaku.
Rencana Syukuran Bersama Anak-anak Yatim dan Penyandang Disabilitas
Sebagai bentuk rasa syukur atas perkembangan kasus ini, Doktif berencana menggelar acara syukuran bersama anak-anak yatim dan penyandang disabilitas dalam waktu dekat. Ia menegaskan bahwa kemenangan ini bukan miliknya pribadi, melainkan milik konsumen Indonesia.
“Insya Allah besok Doktif akan syukuran bersama dengan teman-teman tunanetra dan panti asuhan. Sekali lagi, ini bukan kemenangan Doktif, tapi kemenangan masyarakat,” ujarnya.
Proses Penahanan Richard Lee
Richard Lee resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada pukul 21.50 WIB. Saat itu, ia terlihat mengenakan kemeja berwarna putih, celana panjang hitam, dan sandal jepit. Ia digiring oleh beberapa orang penyidik keluar dari gedung Ditreskrimsus sekira pukul 21.43 WIB.
Pemandangan mencolok terlihat pada gestur fisiknya, di mana Richard memasukkan tangannya yang terborgol ke dalam baju agar tidak terlihat oleh publik. Ia juga tampak menutupi mulutnya dengan masker dan terus merunduk saat dibawa petugas menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Polda Metro Jaya.
Tidak ada komentar maupun patah kata pun yang keluar dari mulut Richard Lee saat digiring masuk ke ruang tahanan. Kabar penahanan ini diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.
“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto kepada Kompas.com, Jumat.
Alasan Penahanan Richard Lee
Sebelum ditahan, Richard hari ini sempat menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 29 pertanyaan. Di sela-sela pemeriksaan, Richard juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Biddokkes Polda Metro Jaya.
Budi menjelaskan, Richard ditahan karena dianggap menghambat proses penyidikan. Pasalnya, ia dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 23 Februari dan 5 Maret 2026. Selain itu, Richard juga tidak hadir saat dipanggil untuk pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026.
“Tersangka tidak hadir tanpa memberikan keterangan, justru diketahui melakukan live pada akun TikTok,” jelas Budi.
Awal Kasus dan Perkembangan Hukum
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang dipasarkan Richard Lee. Pada 15 Desember 2025, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa saksi serta ahli.
Penetapan tersangka tersebut kemudian digugat melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim tunggal menolak permohonan praperadilan yang diajukan Richard Lee pada 11 Februari 2026 sehingga proses penyidikan dinyatakan sah secara hukum.
Konflik Antarsesama Dokter
Sebelumnya, Richard Lee sempat menyampaikan bahwa konflik hukum yang dihadapinya melibatkan sesama tenaga medis dan membuatnya merasa sedih. Ia juga menegaskan seluruh produk kecantikan yang dipasarkan telah memiliki izin edar dari BPOM dan diproduksi sesuai aturan yang berlaku.
“Secara pribadi saya sedih konflik ini melibatkan dua orang dokter, dua orang sejawat yang sama-sama profesional,” ujar Richard Lee dalam pernyataan sebelumnya.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Polisi menegaskan proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan terbuka terhadap pengawasan publik.












