Hukum  

Sidang Penyertaan Modal PT. Tanimbar Energi Kembali Bergulir, Ini Deretan Kejanggalan

Sidang Perkara Korupsi PT Tanimbar Energi Diwarnai Berbagai Kejanggalan

Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (12/3/2026). Persidangan ini menjadi sorotan karena beberapa kejanggalan yang muncul dalam proses pemeriksaan saksi dan dokumen penyelidikan.

Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Martha Maitimu, bersama Hakim Anggota Agus Hairullah dan Hakim Bonni Alim Hidayat. Agenda utamanya adalah pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

Tiga saksi internal perusahaan daerah tersebut dihadirkan, yakni Rovina Kelitadan selaku Manager Keuangan Tanimbar Energi Abadi, Maria Safsafubun sebagai staf Holding di PT. Tanimbar Energi, dan Jacob Lamera sebagai manager Pemasaran Tanimbar Energi Mandiri. Namun ketiganya tidak hadir secara langsung dan hanya memberikan keterangan secara daring.

Saksi Keberatan Biaya Perjalanan Ditanggung Pribadi

Salah satu saksi, Rovina Kelitadan, mengaku diminta menanggung sendiri biaya keberangkatan ke Ambon oleh Penuntut Umum. Ia menyampaikan keberatannya terhadap permintaan tersebut.

“Biaya ditanggung pribadi. Saya mohon maaf dan saya agak keberatan karena biaya sendiri. Saya siap memberikan informasi tapi saya tidak cukup untuk membayar,” ucap Rovina dalam persidangan.

Pernyataan ini memicu perhatian, karena saksi mengaku tidak mendapatkan fasilitas biaya dari penuntut umum. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam prosedur pemeriksaan saksi.

Sidang Terganggu Jaringan Internet

Selain persoalan kehadiran saksi, jalannya persidangan juga beberapa kali terganggu akibat koneksi internet yang tidak stabil saat pemeriksaan saksi melalui zoom dari ruang Pidsus Kejari KKT.

Gangguan jaringan ini memicu protes dari penasehat hukum terdakwa, Kornelis Serin. Ia menilai gangguan jaringan justru terjadi saat pihaknya mengajukan pertanyaan kepada saksi.

“Kita paksa untuk melanjutkan saja majelis,” ucap Serin dalam persidangan. Suaranya terdengar putus-putus, sehingga memengaruhi kelancaran proses pemeriksaan.

Tim advokat terdakwa menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat hak pembelaan terdakwa, karena pertanyaan tidak dapat disampaikan secara utuh oleh saksi. Keberatan ini kemudian disampaikan secara resmi kepada Majelis Hakim untuk menjadi bahan pertimbangan.

Keterangan Saksi Berbeda Dengan BAP

Kejanggalan lain muncul dari pengakuan saksi Rovina terkait lokasi pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam dokumen BAP disebut bahwa pemeriksaan terhadap saksi dilakukan di Kejaksaan Tinggi Maluku. Namun dalam pemeriksaan, Rovina mengaku pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Kejari KKT di sebuah kafe di Ambon.

“Pemeriksaan dilakukan di Ambon di Excelso,” ungkap saksi di persidangan. Perbedaan antara isi dokumen BAP dan keterangan saksi tersebut kemudian dicatat Majelis Hakim sebagai bagian dari fakta persidangan.

Jadwal Pemeriksaan Ahli Dinilai Ganjal

Kejanggalan juga disoroti Advokat terdakwa saat saksi menghadirkan ahli Dr. Prija Djatmika. Tim advokat mempertanyakan proses pemeriksaan ahli yang dilakukan penyidik pada tahap penyelidikan.

Dalam dokumen BAP disebutkan bahwa ahli diperiksa pada 24 November 2025 di Kota Malang oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Pemeriksaan itu terdapat 51 pertanyaan yang diajukan penyidik Kejari KKT.

Namun, menurut advokat terdakwa, penyidik yang sama juga memeriksa ahli lain yakni Dr. Donna Okthalia Setiyabudi, SH, MH di Manado pada tanggal yang sama. “Bagaimana bisa ini Manado dan Malang ini begitu jauh. Jarak dari Surabaya dan Malang itu saja jauh, apalagi beda Provinsi,” ujar Kornelis.

Tim advokat terdakwa menilai kondisi ini menimbulkan tanda tanya mengenai proses pemeriksaan ahli oleh penyidik. Mereka pun meminta agar kedua ahli dihadirkan secara langsung di persidangan untuk dilakukan konfrontasi guna memperjelas keterangan yang ada di dalam BAP.

Majelis Hakim kemudian mempertimbangkan keberatan yang disampaikan advokat terdakwa. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin 30 Maret 2026.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *