Hukum  

Ahli Hukum: Anak Riza Chalid Seharusnya Ajukan Grasi ke Prabowo, Bukan Minta Penghapusan

Penjelasan Mengenai Hak Presiden dalam Kasus Abolisi

Abolisi merupakan salah satu hak prerogatif yang dimiliki oleh Presiden sebagai kepala negara. Menurut pendapat Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak dari pengusaha Riza Chalid, tidak dapat mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden Prabowo Subianto.

Fickar menjelaskan bahwa abolisi adalah kewenangan yang diberikan oleh Presiden atas dasar pertimbangan pribadi dan tidak bisa diajukan melalui permohonan formal. “Ya tidak bisa, itu kewenangan presiden sebagai kepala negara,” ujarnya saat dihubungi.

Upaya Alternatif yang Bisa Dilakukan

Menurut Fickar, upaya yang bisa dilakukan oleh pihak Kerry Adrianto ialah meminta pengampunan hukuman, yaitu grasi. Ia menekankan bahwa untuk grasi, Kerry perlu mengakui kesalahan dan meminta pengampunan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya.

“Yang bisa diajukan adalah minta pengampunan hukuman, yaitu: grasi, mengakui kesalahan dan minta pengampunan,” jelas Fickar. Ia juga menyampaikan bahwa abolisi, amnesti, dan rehabilitasi adalah hak dan kewenangan Presiden sebagai raja (kepala negara) yang diberikan atas pertimbangan sendiri, bukan diminta.

Pengajuan Permohonan Abolisi oleh Kerry Riza

Kerry Riza, sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), telah mengajukan permohonan abolisi ke Presiden Prabowo Subianto setelah divonis 15 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina. Kuasa hukum Kerry, Hafid Kance, mengatakan bahwa surat permohonan abolisi tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Rabu (1/4/2026).

Selain Kerry, Hafid menyebutkan bahwa permohonan abolisi juga diajukan untuk dua terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama PT OTM Gading Ramadhan Joedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara Dimas Werhaspati. “Benar kami mengajukan permohonan abolisi untuk Pak Kerry, Pak Dimas dan Pak Gading ke presiden,” kata Hafid saat dikonfirmasi wartawan.

Alasan Pengajuan Abolisi

Hafid mengungkapkan alasan kliennya mengajukan abolisi ke Prabowo. Salah satunya, ia mengaku khawatir bahwa jeratan pidana yang menimpa kliennya dilakukan secara melawan hukum dan hanya sekadar mengejar target dengan menghukum orang tidak bersalah. Meski begitu, pihaknya tetap menghormati upaya Prabowo dan jajaran aparat penegak hukumnya dalam memberantas tindak pidana korupsi secara masif.

“Kami menyampaikan permohonan ini karena adanya kriminalisasi, kejanggalan serius, pelanggaran due process of law, serta peradilan yang sesat dalam perkara korupsi di PT Pertamina. Proses peradilan hanyalah formalitas untuk memenuhi target penghukuman,” ucapnya.

Putusan di PN Tipikor

Diketahui, anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Riza, telah divonis 15 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023. Selain itu, Kerry Riza juga dibebankan uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun penjara.

Dalam pertimbangan putusan yang memberatkan, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Lanjut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhamad Kerry Adrianto dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar subsider pidana penjara selama 190 hari. “Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun,” putus majelis hakim.

Sementara itu, dalam perkara serupa, terdakwa Komisaris PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati dan terdakwa Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, divonis 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 160 hari kurungan penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *