Informasi Terpercaya dan Terkini
Hukum  

Bareskrim tidak menghentikan mantan pegawai BPOM yang menjadi tersangka kasus gratifikasi

ciptawarta.com – Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi senilai Rp3,49 miliar terhadap Direktur PT Anugrah Original Bionature Indonesia (AOBI), Fictor Kusumareja. Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan penyidik Bareskrim Polri.

“Namun, berdasarkan pertimbangan penyidik, belum diperlukan penahanan,” ungkap Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat diwawancarai oleh redaksi ciptawarta.com, Kamis (15/7/2024).

Arief belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pertimbangan apa yang menjadi alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap SD, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, Arief mengungkapkan bahwa SD diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.

“Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan berulang kali dari SD kepada FK,” jelas Arief dalam keterangan tertulisnya pada Senin (12/8/2024).

Arief menyatakan bahwa penetapan SD sebagai tersangka didasarkan pada fakta-fakta hasil penyidikan, kecukupan alat bukti, dan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 24 Juni 2024. “Penyidik telah memeriksa 2 saksi ahli, yaitu ahli pidana dan bahasa, serta 28 saksi lainnya yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, 8 saksi dari swasta, dan 3 saksi dari instansi di luar BPOM, termasuk KPK dan 2 saksi dari perbankan,” terangnya.

Penyidik juga telah menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya. BPOM juga telah melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh SD, yaitu demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.

Tersangka SD dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *