Informasi Terpercaya dan Terkini
Hukum  

Mengenal Warisan: Pengertian dan Ragam Hukum yang Mengaturnya

ciptawarta.com – Warisan adalah pemberian atau peninggalan yang diberikan oleh seseorang yang telah meninggal dunia. Warisan dapat dianggap sebagai simbol cinta dan usaha untuk menjamin kesejahteraan generasi penerusnya.

Menurut laman Media Keuangan Kementerian Keuangan, warisan berasal dari kata serapan bahasa Arab yang berarti pemindahan aset dari seseorang ke orang lain.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, warisan didefinisikan sebagai sesuatu yang ditinggalkan, seperti harta, nama baik, dan harta pusaka yang jumlahnya tidak sedikit.

Warisan merujuk pada harta berharga yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia (pewaris), seperti properti, uang tunai, dan benda berharga lainnya.

Ada tiga unsur utama dalam warisan, yaitu:

1. Pewaris

Pewaris adalah orang yang telah meninggal dunia dan meninggalkan harta untuk dibagikan kepada ahli warisnya.

Jika seseorang dinyatakan meninggal oleh Pengadilan Agama, ia meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. Pewaris juga dapat memberikan harta, kewajiban, atau utang kepada ahli warisnya.

2. Ahli Waris

Ahli waris adalah kelompok orang yang berhak menerima bagian dari harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris.

Pemilihan ahli waris didasarkan pada hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris, dan tidak ada halangan hukum yang menghalangi mereka untuk menerima warisan.

Ahli waris memiliki hak hukum untuk menerima seluruh harta, kewajiban, dan bahkan utang yang ditinggalkan oleh pewaris.

3. Harta Warisan

Harta warisan adalah sejumlah kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia.

Warisan tidak hanya berupa harta, tetapi juga dapat berupa utang yang harus dibayar oleh pewaris atau ahli warisnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *