ciptawarta.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan atau gugatan untuk seluruhnya terhadap Undang-Undang tentang Pilkada terkait dengan aturan anggota legislatif terpilih wajib mengundurkan diri jika ingin maju di Pilkada Serentak 2024. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah pada sidang pengucapan putusan Nomor 91/PUU-XXII/2024 yang digelar di MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa konteks pengujian konstitusionalitas norma Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada yang diajukan oleh para Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Pasal tersebut mengatur bahwa anggota legislatif yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah di daerah pemilihannya tidak diwajibkan mengundurkan diri. Hal ini menurut MK tidak merugikan rakyat karena pemilih memilih calon anggota legislatif berdasarkan kapabilitas dan integritasnya, bukan untuk menjadi kepala daerah.
MK juga menegaskan bahwa pemberian mandat kepada calon anggota legislatif maupun kepala daerah tidak semata-mata hanya persoalan formalitas untuk menyalurkan aspirasi, tetapi bersifat substansial agar aspirasinya dapat diaktualisasikan melalui calon anggota legislatif yang dipilih atau pernah dipilih yang memiliki rekam jejak. Sehingga, pemilih memilih calon anggota legislatif karena dinilai mempunyai kapabilitas dan rekam jejak yang tepat dan cocok dengan jabatan yang akan diembannya.
Dengan demikian, MK menyatakan bahwa dalil-dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa anggota legislatif yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah diwajibkan mengundurkan diri tidak beralasan menurut hukum. Sebab, hal tersebut sama dengan mengingkari mandat yang diberikan oleh pemilih dan tidak sesuai dengan jaminan, pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.