ciptawarta.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh Pemohon untuk mengubah pasal yang mengatur tentang larangan mantan gubernur menjadi calon wakil gubernur (cawagub) di daerah yang sama. Keputusan ini diambil dalam sidang yang digelar di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
“Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan tersebut.
Dalam pertimbangannya, Hakim Anggota Saldi Isra menyatakan bahwa permohonan yang diajukan Pemohon tidak sesuai dengan sistematika yang telah ditentukan oleh MK. Selain itu, petitum yang diajukan tidak sesuai dengan rumusan petitum sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021.
“Mahkamah berpendapat bahwa permohonan a quo tidak jelas atau kabur (obscure),” ujar Hakim Saldi.