Informasi Terpercaya dan Terkini
Hukum  

Praktisi Hukum Menyayangkan Putusan MK yang Tidak Merubah Syarat Usia Cagub Jadi 30 Tahun

"Keputusan MK Tak Ubah Syarat Usia Cagub Jadi 30 Tahun, Praktisi Hukum Kecewa!"

ciptawarta.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dipenuhi pada saat penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini dijelaskan oleh MK dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Nasrullah mengatakan bahwa putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tidak mengubah ketentuan mengenai syarat usia calon gubernur (cagub) yang telah ditetapkan pada usia 30 tahun. “Jadi, norma tersebut tetap berlaku dan permohonan dari Pemohon ditolak oleh MK,” ujar Nasrullah kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).

Nasrullah juga menyoroti tafsir yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mengubah usia paling rendah untuk jabatan gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun dan batas usia 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota yang dihitung sejak penetapan pasangan calon.

“Dalam putusannya, MK tidak membatalkan atau membuat konstitusional bersyarat terhadap norma mengenai syarat usia cagub dalam UU Pilkada. Hal ini dilakukan untuk membatasi tafsir yang berlebihan terhadap ketentuan tersebut,” tuturnya.

Menurut Nasrullah, putusan MK tersebut tidak menutup kemungkinan bagi siapa pun, termasuk para pemuda yang telah memenuhi syarat untuk dicalonkan, untuk ikut serta dalam kontestasi pilkada ini. “Jadi, bagi siapa pun yang memenuhi syarat, masih terbuka kesempatan untuk mencalonkan diri dalam pilkada,” pungkasnya.

Diketahui, MK menolak gugatan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yakni A Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *