Hukum  

Kader PDIP Gugat Megawati ke PN Jakarta Pusat, Pertarungan Internal Partai Semakin Memanas

Megawati Dituding Kader PDIP, PN Jakarta Pusat Jadi Saksi Pertarungan Sengit di Tengah Partai

ciptawarta.com – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri digugat oleh kadernya sendiri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Penggugat menilai perpanjangan jabatan Megawati dan jajaran pengurus PDIP hingga 2025 telah menyalahi AD/ART partai. Gugatan resmi dilayangkan oleh Djufri dan kawan kawan melalui huasa hukumnya, Anggiat BM Manalu, Rabu (5/9/2024). Gugatan itu resmi teregritrasi dengan Nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst, tanggal 5/9/2024. Anggiat menyatakan, Megawati harus bertanggung jawab atas semua surat rekomendasi PDIP yang mencalonkan para bakal calon kepala daerah (cakada) di berbagai provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Menurutnya, SK rekomendasi cakada tersebut cacat hukum karena kepengurusan Megawati telah berakhir pada Agustus 2024. Hal ini seharusnya dilakukan kongres agar tidak lagi berwenang untuk mengangkat dan melantik pengurus baru PDIP untuk periode 2019-2024 hingga 2025.
Huasa hukum Anggiat BM Manalu juga menyoroti langkah Megawati yang menyusun dan melantik pengurus baru DPP PDIP periode 2019-2024 hingga 2025 dan mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tanpa prosedur yang benar. Menurutnya, hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang harus dibatalkan dengan membatalkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagaimana Nomor M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, tentang pengesahan struktur, komposisi dan Personalia DPP PDIP masa bakti 2024-2025. Anggiat juga menambahkan bahwa penerbitan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena tidak sesuai prosedur AD/ART dan adanya dugaan konflik kepentingan pribadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *