CIPTAWARTA.COM – Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Nomor Urut 4 Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi resmi mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada Jayawijaya ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 282/PHPU. Tim Kuasa Hukum Jhon-Marthin, Ismail Maswatu, telah menyerahkan sejumlah berkas yang telah diperbaiki sebagai bahan proses persidangan pada Rabu (18/12/2024).
Diketahui, Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi sebelumnya juga mendapat dukungan dari Partai Perindo untuk bertarung di kontestasi Pilkada Jayapura. Lebih lanjut, Ismail sebagai tim kuasa hukum menegaskan bahwa mereka akan mengungkap kecurangan yang dilakukan secara sistematis oleh pasangan calon tertentu dengan modus penggabungan suara yang masif.
“Kami telah menyiapkan berkas-berkas sebagai bahan pertimbangan bagi majelis MK. Penggabungan suara terjadi di tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan bahkan dilanjutkan ke pleno kabupaten. Hal ini terjadi secara sistematis dan merugikan pasangan calon kami,” ungkap Ismail dalam keterangan yang diterima pada Kamis (19/12/2024).
Dia juga menjelaskan modus yang merugikan pihaknya, yaitu adanya pasangan calon tertentu yang menggabungkan suara untuk memberikan kepada pasangan calon lainnya. “Hal ini jelas merugikan calon kami dan melanggar PKPU nomor 10 maupun turunannya,” tambah Ismail.
Ismail berharap majelis hakim MK dapat membuat keputusan yang adil dengan mempertimbangkan kecurangan yang terjadi secara sistematis. “Kami berharap MK dapat mengambil keputusan yang adil dengan melihat kondisi di lapangan dan bukti-bukti yang kami ajukan,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Jhon-Marthin, Fred Hubi, menyatakan bahwa gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 282 bertujuan untuk memastikan proses demokrasi berjalan sesuai aturan.
“Dugaan pelanggaran yang dilaporkan berkaitan dengan penggabungan suara yang melanggar Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 10 Tahun 2016,” jelasnya.
Fred juga mengimbau kepada para pendukung di 40 distrik dan 328 kampung untuk tetap tenang, menjaga solidaritas, dan mengikuti perkembangan proses hukum. Dia menegaskan bahwa gugatan ini bukan bertujuan untuk melawan KPU atau kandidat lain, melainkan untuk mencari kebenaran dan keadilan.
“Hal ini bukan kami melawan KPU atau melawan kandidat lain. Kami merasa perlu untuk mencari kebenaran terkait pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Jayawijaya,” tegas Fred.
Pihaknya juga yakin bahwa KPU memahami PKPU yang ada. Penggabungan suara yang dilakukan untuk memenangkan paslon lainnya bertentangan dengan undang-undang dan PKPU, terutama PKPU Nomor 10 Tahun 2016 dan turunannya. “Oleh karena itu, kami Jhon-Marthin perlu mencari keadilan dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.