Ciptawarta.com JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) telah dilakukan menerima 314 gugatan hasil pemilihan gubernur 2024 , baik tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota. Persidangan perdana akan dilaksanakan pada 8 Januari 2024.
“Kemudian, pasca itu akan diadakan BRPK terhadap pilkada yang tersebut masuk, ada 314 perkara, dan juga kami sudah, insyaAllah kami sudah ada menyiapkan, sebagaimana kami menyiapkannya juga untuk Pileg maupun Pilpres, kami telah siap untuk menangani PHPU pemilihan kepala daerah dalam tahun 2025 ini,” kata Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih untuk wartawan di dalam Gedung MK Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Dia menjelaskan, persidangan sengeketa pilkada akan dibuka menjadi 3 panel. Panel 1 akan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Panel 2 akan dipimpin oleh Saldi Isra, lalu Panel 3 akan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
“Pembagian panel itu formasinya serupa dengan yang dijalankan untuk Pileg yang digunakan lalu, jadi ada 3 panel, yang dimaksud pertama itu ketuanya adalah Pak Ketua sendiri. Kemudian panel yang dimaksud kedua, ketuanya Pak Wakil, panel ketiga adalah Prof Arif, pada mana saya termasuk bagian dari Panel 3,” tuturnya.
Berdasarkan penulusuran pada website resmi MK, dari 314 gugatan yang masuk ke MK, 23 permohonan diajukan untuk perselisihan hasil Pemilihan Gubernur serta Wakil Gubernur, 242 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Bupati-Wakil Bupati, kemudian 49 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota.